Pages

Labels

Ahmed Huzaini. Powered by Blogger.

Wednesday, August 17, 2011

“Yang Haram itu Mencuri, Bukan Mengemis”




Baru-baru ini MUI (Majelis Ulama Indonesia) Sumenep mengeluarkan fatwa haram mengemis.
Fatwa dikeluarkan setelah MUI melihat kian maraknya pengemis dan bahkan sudah dijadikan
semacam profesi. Di Sumenep, Desa Pragaan Daja dan Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan
dikenal sebagai desa yang mayoritas penduduknya melakukan pekerjaan mengemis.
Bagaimana mereka menyikapi fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut. Berikut ini tulisan
wartawan HARIAN BANGSA, Firdaus Mahmud secara bersambung.

SIANG itu suasana Surabaya cukup terik pada bulan Ramadan ini. Namun bagi Muniroh (55)
dia tidak mempedulikannya. Jalan-jalan kamung di Surabaya barat itu tetap disusurinya. Dari
rumah ke rumah dia mengadahkan tangan untuk minta sedekah sambil menggendong cucunya
yang baru berumur 2 tahun.
“Biasanya pada bulan puasa seperti ini orang ramai-ramai bersedekah. Dalam bulan puasa ini
pula kami pengemis mendapatkan penghasilan yang cukup banyak,”ujar Muniroh yang
mengaku dari Sumenep ini.
Ketika disebutkan bahwa MUI Sumenep telah mengeluarkan fatwa haram mengemis dia tidak
ambil peduli dengan putusan itu. Dia pun berkilah tidak meminta-minta di Sumenep.
“Saya tidak minta-minta di Sumenep tapi di Surabaya. Mengapa kok diharamkan? Mencuri itu
yang haram! Kalau saya dilarang mengemis lalu pekerjaan apa yang bisa saya
lakukan?.”Tanya Muniroh sambil lalu.
Lain dalih Muniroh lain pula alasan Zainur yang juga berasal dari Sumenep ini. Pekerjaan itu
sudah dia lakukan secara turun temurun. Baginya tidak mudah untuk alih profesi dan berganti
pekerjaan begitu saja. Anak cucunya masih harus dihidupi walaupun dari pekerjaan mengemis.
“Nanti kalau saya sudah naik haji saya akan berhenti mengemis. Biar mencari sedekah ini
diteruskan anak cucu saya,”papar Zainur meyakinkan.
Hasil penelitian almarhum KH. Jamaluddin Kafie, salah seorang pengajar Ponpes Al Amin,
Sumenep pada tahun 1992, pengemis di Desa Pragaan Daja hanya tinggal 26 orang. Itupun,
semuanya sudah terbilang berusia lanjut. Diperkirakan beberapa tahun ke depan, sudah tak
ada lagi warga yang berprofesi sebagai pengemis.
Perkiraan Kiai Jamal, yang menulis puluhan buku itu, meleset. Kades Pragaan Daja, Moh.
Sofyan, mengungkapkan bahwa warga desanya saat ini hampir 80% menjadi pengemis
termasuk yang telah menyandang gelar sarjana agama. (S.Ag.).
Tokoh masyarakat Desa Pragaan Daja, Abrori Mannan (38), membagi aktifitas mengemis
menjadi dua kelompok. Pertama; pengemis tradisional (konvensional) dan pengemis
profesional. Yang dimaksud pengemis kelompok kedua, jelas anggota DPRD Sumenep ini,
adalah mereka yang membawa proposal atas nama yayasan, masjid, mushalla atau madrasah
tertentu yang umumnya fiktif.
“Kalau yang membawa proposal ini yang dimaksud MUI Sumenep, saya dukung,” ujar Abrori.
“Tapi kalau pengemis tradisional yang meminta-minta sekedar untuk memenuhi kebutuhan

1 comments: